Sabtu, 23 Maret 2013

Devinisi Uang


PENGERTIAN UANG
-           Menurut R.J Thomas mengatakan bahwa “ money is something that is readily ang generallu accepted by public and payment for goods,services,and other valuable assets and for the payment for debt”. Artinya uang adalah suatu benda yang mudah dan umum di terima oleh masyarakat untuk pembayaran utang,jasa,dan barang berharga lainya, dan untuk pembayaran utang.
-          Holme Robertson mengatakan bahwa “ money is something accepted in payment for goods”. Artinya, uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapakan barang.
Dari pendapat para ahli di atas dapat di simpulkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang merupakan media pertukaran atau alat pembayaran yang di terima secara umum.
FUNGSI UANG
Fungsi uang dapat di bedakan menjadi 2,yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a.      Fungsi Asli Uang
1.      Alat Pertukaran
Sebagai alat tukar,uang memungkinkan seluruh transaksi dapat di lakukan,sebagai contoh,apabila kita memerlukan buku tulis,maka kita dapat memperolehnya dengan menukar sejumlah uang dengan buku tuis tersebut.
2.      Alat Satuan Hitung (Pengukur Nilai)
Sebagai satuan hitung,uang di gunakan untuk menghitung harga sebuah barang jadi. Dengan demikian,uang dapat mengukur nilai sebuah barang. Contoh, harga buku tulis Rp.2.000,00- dan harga pensil Rp.1000,00- berarti nilai buku 2 kali nilai pensil.
b.      Fungsi Turunan
1.      Alat Penimbun Kekayaan
Uang tidak hanya memberikan pilihan kepada masyarakat tentang barang apa yang akan di beli,akan tetapi uang juga menentukan kapan kita akan membeli sesuatu. Dengan uang, kita bisa membeli sepatu saat ini atau bulan depan,hal ini di karenakan uang yang kita miliki saat ini dapat pula di belanjakan bulan depan. Oleh karena itu,timbullah keinginan masyarakat untuk tidak segera menggunakan uang secepat mungkin melainkan menyimpannya atau menimbunnya dalam bentuk tabungan ataupun deposito yang sewaktu – waktu dapat di ambil untuk di tukar dengan barang ataupun jasa.
2.      Alat Pemindah Kekayaan
Sebagai pemindah kekayaan,uang dapat di pindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Contoh, rumah di kampung dapat di pindah ke kota dengan cara menjual rumah yang ada di kampung dan membeli rumah di kota.
3.      Standar Pembayaran yang Ditangguhakn
Uang dapat di gunakan sebagai pengukur pembayaran pada masa yang akan datang. Transaksi – transaksi di dalam perekonomian yang sudah berkembang banyak yang di lakukan dengan pembayaran di kemudian hari (kredit). Penggunaan uang sebagai alat perantara dalam tukar menukar dapat mendorong perkembangan perdagangan,hal ini di karenakan para penjual lebih yakin bahwa pembayaran yang di tunda itu sama dengan barang yang terjual.
SEJARAH UANG
-          Masa Sebelum Barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.
-          Masa Barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.

-          Syarat Barter
Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar barang, mereka saling membutuhkan
      -     Kekurangan Barter
1.  Sulit enemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
2. Sulit menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
3. Sulit memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam

-          Masa Uang Barang
Pada masa ini, orang sudah mulai berfikir barang perantara sebagai alat pertukaran, maka dicarilah jenis barang yang dapat mempermudah pertukaran, sebagai syarat, sebagai alat perantara pertukan barang/uang barang adalah :
1.       Barang tersebut dapat diterima dan dibutuhkan semua orang
2.       Barang tersebut dapat ditukarkan kepada siapa saja
3.       Mempunyai nilai tinggi
4.       Tahan lama


Kekurangan  uang barang :
1.       Sulit untuk disimpan
2.       Sulit dibawa keana-mana
3.       Sulit dibagi menjadi bagian yang lebih kecil
4.       Kebanyakan uang barang tidak tahan lama
5.       Nilai uang barang tidak tetap
Jenis barang yang pernah digunakan sebagai alat uang barang antara lain : kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit pohon, logam.

Peradaban yang semakin maju, mengakibatkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah pula, hal tersebut mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenis uang.

Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1.       Dapat diterima oleh siapapun
2.       Tahan lama
3.       Mudah disimpan
4.       Mudah dibawa kemana-mana
5.       Dapat di bagi,tangpa mengurangi nilai
6.       Jumlahnya terbatas
7.       Nilai uang tetap

Jenis barang yang paling memenuhi syarat tersebut di atas adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya kertas belum ditemukan, maka jenis uang logamlah yang pertama kali ada.

Jenis uang yang pernah ada di Indonesia sebelum adanya Rupiah (Rp):
1.       Mata uang kampua (boda), berasal dari Sulawesi berwujud tenunan
2.       Mata uang tembaga, pernah beredar di Banjarmasin
3.       Mata uang krisnala yang terbuat dari logam dan tembaga(kerajaan jenggala)
4.       Sebelum tahun 1946 Javasche Bank mengeluarkan gulden
5.       Uang Jepang
6.       Setelah tahun 1946 beredar ORI (Oeang Repoeblik Indonesia)
SYARAT BENDA MENJADI UANG
            Suatu benda dapat di jadikan sebagai uang sebagai alat tukar,harus memenuhi 2 syarat,yaitu syarat psikologis dan syarat teknis.
a.       Syarat psikologis,adalah kemampuan uang untuk dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya.
b.      Syarat teknis,adalah sebagai berikut:
-          Dapat di terima secara umum (acceptability)
-          Bahan uang harus tahan lama (durabikity)
-          Mempunyai kualitas yang cenderung sama (uniformity)
-          Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,sehingga tidak terjadi pemalsuan (scarcity)
-          Mudah untuk di bawa kemana-mana serta mudah di bagi tanpa mengurangi nilai mata uang(divisibility)
-          Memiliki nilai yang stabil dari waktu ke waktu (stability of value)

PERMINTAAN DAN PENAWARAN UANG (fira yang ngetik)
MACAM – MACAM UANG
Berdasarkan jenisnya
a.       Uang kartal,adalah Uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang syah dan wajib diterima oleh semua masyarakat.(uang logam dan uang kertas)
b.      Uang Giral atau Uang Bank,adalah dana yang di simpan pada rekening Koran (demand deposit) di bank – bank umum dan sewaktu – waktu dapat di cairkan untuk melakukan pembayaran dengan cara menulis cek,bilyet giro,atau perintah membayar,jadi dapat di simpulkan,uang giral adalah uang yang di keluarkan oleh bank.

Berdasarkan Bahan pembuatannya
a.       Uang Logam,adalah uang yang terbuat dari emas dan perak,emas dan perak di pilih sebagai mata uang karena memenuhi syarat – syarat efisien,seperti: harga emas dan perak cenderung stabil,mudah di kenali dan di terima oleh umum,tidak mudah rusak serta mudah di bagi – bagi menjadi unit terkecil.
b.      Uang Kertas,adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah untuk kehidupan sehari – hari.

Berdasarkan Nilainya
a.       Uang penuh (Full Bodied Money), Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera diatas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain nilai nominal = nilai intrinsik. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Contoh : uang emas dan uang perak
b.      Uang Tanda (Token Money),Nilai uang di katakana sebagai uang tanda apanila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang di gunakan untuk membuat uang,dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut,contoh uang Rp.1000,00- pemerintah mengeluarkan biaya Rp.750,00- untuk memproduksinya (uang kertas)
PENCIPTAAN UANG
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Ada tiga cara untuk menciptakan uang,yaitu:
-          Dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam.
-           Melalui utang dan pinjaman.
-          Melalui beragam kebijakan pemerintah,(pelonggaran kuantitatif).
Dalam penciptaan uang,Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.
TEORI – TEORI UANG
            Secara garis besar teori nilai mata uang di bagi menjadi dua,yaitu teori barang dan teori nominalitas.
a.      Teori barang,teori barang menyatakan bahwa suatu benda di terima sebagai uang karena benda tersebut terbuat dari bahan yang mempunyai nilai tinggi,terdapat dua teori yang mendukung teori barang tersebut,yaitu:
-          Teori Logam,teori logam (katalistik) menyatakan bahwa uang yang di terima masyarakat karena bahanya terbuat dari logam yang bernilai tinggi,misalnya uang emas. Teori ini di pelopolri oleh adam smith.
-          Teori Nilai Batas,teori nilai batas menyatakan bahwa uang di terima masyarakat karena adanya keperluan masyarakat akan barang dan adanya kepercayaan terhadap uang,pelopor teori ini adalah carl manger.
b.      Teori Nominalitas,teori nominalitas berpendapat bahwa suatu benda dapat di terima sebagai uang karena besarnya nominal yang tertera di dalam benda tersebut.sejumlah teori yang mendukung teori nominalitas,antara lain:
-          Teori perjanjian,teori perjanjian (konvensi) menyatakan bahwa uang di terima oleh masyarakat karena adanya perjanjian untuk memakai suatu benda dalam pertukaran.teori ini di pelopori oleh Thomas Aquinas.
-          Teori Kebiasaan,teori kebiasaan menyatakan bahwa uang di terima masyarakat karena kebiasaan masyarakat menggunakan benda tersebut dalam pertukaran.
-          Teori Kenegaraan,menyatakan bahwa uang yang di terima masyarakat karena adanya ketetapan daro pemerintah dalam pertukaran.
-          Teori Tuntutan,teori tuntutan(klaim) menyatakan bahwa uang di terima oleh masyarakat karena adanya tuntutan terhadap barang – barang yang di hasilkan masyarakat,pelopor teri ini adalah J.S.Mill
-          Teori Realisme,teori Realisme (fungsi) menyatakan bahwa uang di terima oleh masyarakat karena adanya penilaian terhadap uang yang dapat memudahkan dalam pertukaran,pelopor teori ini adalah David Hume.
KEBIJAKAN MONETER(di ketik fira)






Jumat, 22 Maret 2013

penegakan hukum bisnis


C. PENEGAKAN HUKUM
            Salah satu hal terpenting dalam hukum adalah,adanya sanksi yang mengikat bagi pelanggaran yang di lakukan,hukum di buat dengan dengan harapan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin dalam upaya mencapai tujuan yang ideal. Hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia telah dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum yang baik,meliputi sanksi keperdataan melalui tuntutan pidana terhadap berbagai macam pelanggaran dan kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual.
D. HAK CIPTA
1. Pengertian
Dalam pasal Undang – Undang Hak Cipta di tegaskan bahwa,hak cipta adalah :
“hak kusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.”
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eklusif,artinya hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta. Hak khusus tersebut meliputi : (a) hak untuk mengumumkan, (b) hak untuk memperbanyak. Apabila ada pihak lain yang ingin memperbanyak ciptaan yang sudah dilindungi,maka pihak lain harus memperoleh izin dari penciptanya. Pemberian izin dapat melalui perjanjian lisensi dengan kewajiban bagi pihak lain (penerima lisensi) membayar sejumlah royalty kepada penciptanya (pemberi lisensi).
Hak cipta yang diberikan kepada pencipta tidak bersifat mutlak, karena terdapat pembatasan – pembatasan atau pengecualian – pengecualian sebagaimana diatur dalam Undang – Undang yang berlaku.
2. Pengaturan
Di Indonesia hukum positif tentang hak cipta diatur dalam undang – undang republik Indonesia nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, kemudian undang – undang hak cipta di ubah menjadi  undang – undang republic Indonesia nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang – undang nomor 6 tahun 1982, kemudian di ubah menjadi undang – undang nomor 12 tahun 1997 yang secara populer disebut juga undang – undang hak cipta (UUHC). Undang – undang hak cipta tersebut telah dilengkapi dengan beberapa peraturan dibawah undang – undang dalam rangka pelaksanaannya. Beberapa konvensi internasional yang berkaitan, misalnya : konvensi berne.
3. Ciptaan yang Dilindungi dan Jangka Waktu Perlindungan
Pasal 11 undang – undang Hak Cipta merinci ciptaan di bidang ilmu pengetahuan,lisensian, dan kesusasteraan yang dilindungi hak ciptanya meliputi :
a.       Buku, program computer,pamphlet,susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lainnya.
b.      Ceramah,kuliah,pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c.       Alat peraga yang dibuat untu kepentingan ilmu pengetahuan.
d.      Ciptaan lagu dan music dengan atau tanpa teks termasuk karawitan dan rekaman suara.
e.       Drama,tari(koreografi),perwayangan, pentomim
f.       Karya pertunjukan
g.      Karya siaran
h.      Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis.gambar,seni ukir,seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan.
i.        Arsitektur
j.        Peta
k.      Seni batik
l.        Fotografi
m.    Senematografi
n.      Terjemahan,transit,saduran,bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Jangka waktu perlindungan terhadap ciptaan diatas bervariasi dan diatur secara terperinci didalam beberapa pasal undang – undang hak cipta. Jangka waktu perlindungan paling lama adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung 50 tahun setelah pencipta meninggal contoh : program computer, rekaman suara, dan karya siaran. Sedangkan jangka waktu paling pendek di berikan 25 tahun sejak pertama di umumkan,contohnya fotografi.
            4. Pembatasan Hak Cipta
Undang – undang hak cipta telah mengatur pembatasan – pembatasan terhadap hak eklusif pencipta untuk memberikan ruang bagi akomodasi kepentingan umum. Pembatasan hak cipta tersebut antara lain diatur pasal 14 undang – undang hak cipta yang menentukan bahwa dengan syarat sumbernya harus disebut dan dicantumkan, maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
a.       Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.
b.      Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan.
c.       Pengambilan ciptaan pihak lain,baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
1.      Ceramah yang semata – mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
2.      Pertunjukan atau pembatasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.
d.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan,seni, dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra,kecuali jika perbanyakan bersifat komersial.
e.       Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial,semata – mata untuk keperluan aktivitasnya.
f.       Perubahan yang dilakukan atas arsitektur aeperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
g.      Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata – mata untuk digunakan sendiri.




penegakan hukum bisnis


C. PENEGAKAN HUKUM
            Salah satu hal terpenting dalam hukum adalah,adanya sanksi yang mengikat bagi pelanggaran yang di lakukan,hukum di buat dengan dengan harapan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin dalam upaya mencapai tujuan yang ideal. Hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia telah dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum yang baik,meliputi sanksi keperdataan melalui tuntutan pidana terhadap berbagai macam pelanggaran dan kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual.
D. HAK CIPTA
1. Pengertian
Dalam pasal Undang – Undang Hak Cipta di tegaskan bahwa,hak cipta adalah :
“hak kusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.”
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eklusif,artinya hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta. Hak khusus tersebut meliputi : (a) hak untuk mengumumkan, (b) hak untuk memperbanyak. Apabila ada pihak lain yang ingin memperbanyak ciptaan yang sudah dilindungi,maka pihak lain harus memperoleh izin dari penciptanya. Pemberian izin dapat melalui perjanjian lisensi dengan kewajiban bagi pihak lain (penerima lisensi) membayar sejumlah royalty kepada penciptanya (pemberi lisensi).
Hak cipta yang diberikan kepada pencipta tidak bersifat mutlak, karena terdapat pembatasan – pembatasan atau pengecualian – pengecualian sebagaimana diatur dalam Undang – Undang yang berlaku.
2. Pengaturan
Di Indonesia hukum positif tentang hak cipta diatur dalam undang – undang republik Indonesia nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, kemudian undang – undang hak cipta di ubah menjadi  undang – undang republic Indonesia nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang – undang nomor 6 tahun 1982, kemudian di ubah menjadi undang – undang nomor 12 tahun 1997 yang secara populer disebut juga undang – undang hak cipta (UUHC). Undang – undang hak cipta tersebut telah dilengkapi dengan beberapa peraturan dibawah undang – undang dalam rangka pelaksanaannya. Beberapa konvensi internasional yang berkaitan, misalnya : konvensi berne.
3. Ciptaan yang Dilindungi dan Jangka Waktu Perlindungan
Pasal 11 undang – undang Hak Cipta merinci ciptaan di bidang ilmu pengetahuan,lisensian, dan kesusasteraan yang dilindungi hak ciptanya meliputi :
a.       Buku, program computer,pamphlet,susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lainnya.
b.      Ceramah,kuliah,pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c.       Alat peraga yang dibuat untu kepentingan ilmu pengetahuan.
d.      Ciptaan lagu dan music dengan atau tanpa teks termasuk karawitan dan rekaman suara.
e.       Drama,tari(koreografi),perwayangan, pentomim
f.       Karya pertunjukan
g.      Karya siaran
h.      Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis.gambar,seni ukir,seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan.
i.        Arsitektur
j.        Peta
k.      Seni batik
l.        Fotografi
m.    Senematografi
n.      Terjemahan,transit,saduran,bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Jangka waktu perlindungan terhadap ciptaan diatas bervariasi dan diatur secara terperinci didalam beberapa pasal undang – undang hak cipta. Jangka waktu perlindungan paling lama adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung 50 tahun setelah pencipta meninggal contoh : program computer, rekaman suara, dan karya siaran. Sedangkan jangka waktu paling pendek di berikan 25 tahun sejak pertama di umumkan,contohnya fotografi.
            4. Pembatasan Hak Cipta
Undang – undang hak cipta telah mengatur pembatasan – pembatasan terhadap hak eklusif pencipta untuk memberikan ruang bagi akomodasi kepentingan umum. Pembatasan hak cipta tersebut antara lain diatur pasal 14 undang – undang hak cipta yang menentukan bahwa dengan syarat sumbernya harus disebut dan dicantumkan, maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
a.       Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.
b.      Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan.
c.       Pengambilan ciptaan pihak lain,baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
1.      Ceramah yang semata – mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
2.      Pertunjukan atau pembatasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.
d.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan,seni, dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra,kecuali jika perbanyakan bersifat komersial.
e.       Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial,semata – mata untuk keperluan aktivitasnya.
f.       Perubahan yang dilakukan atas arsitektur aeperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
g.      Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata – mata untuk digunakan sendiri.