C. PENEGAKAN HUKUM
Salah
satu hal terpenting dalam hukum adalah,adanya sanksi yang mengikat bagi
pelanggaran yang di lakukan,hukum di buat dengan dengan harapan dapat
dilaksanakan semaksimal mungkin dalam upaya mencapai tujuan yang ideal. Hukum
hak kekayaan intelektual di Indonesia telah dilengkapi dengan mekanisme
penegakan hukum yang baik,meliputi sanksi keperdataan melalui tuntutan pidana
terhadap berbagai macam pelanggaran dan kejahatan di bidang hak kekayaan
intelektual.
D. HAK CIPTA
1. Pengertian
Dalam
pasal Undang – Undang Hak Cipta di tegaskan bahwa,hak cipta adalah :
“hak kusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan
menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.”
Dikatakan hak
khusus atau sering juga disebut hak eklusif,artinya hak tersebut hanya
diberikan kepada pencipta. Hak khusus tersebut meliputi : (a) hak untuk
mengumumkan, (b) hak untuk memperbanyak. Apabila ada pihak lain yang ingin
memperbanyak ciptaan yang sudah dilindungi,maka pihak lain harus memperoleh
izin dari penciptanya. Pemberian izin dapat melalui perjanjian lisensi dengan
kewajiban bagi pihak lain (penerima lisensi) membayar sejumlah royalty kepada penciptanya
(pemberi lisensi).
Hak cipta yang
diberikan kepada pencipta tidak bersifat mutlak, karena terdapat pembatasan –
pembatasan atau pengecualian – pengecualian sebagaimana diatur dalam Undang –
Undang yang berlaku.
2. Pengaturan
Di
Indonesia hukum positif tentang hak cipta diatur dalam undang – undang republik
Indonesia nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, kemudian undang – undang hak
cipta di ubah menjadi undang – undang
republic Indonesia nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang – undang
nomor 6 tahun 1982, kemudian di ubah menjadi undang – undang nomor 12 tahun
1997 yang secara populer disebut juga undang – undang hak cipta (UUHC). Undang
– undang hak cipta tersebut telah dilengkapi dengan beberapa peraturan dibawah
undang – undang dalam rangka pelaksanaannya. Beberapa konvensi internasional
yang berkaitan, misalnya : konvensi berne.
3. Ciptaan yang Dilindungi dan
Jangka Waktu Perlindungan
Pasal
11 undang – undang Hak Cipta merinci ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan,lisensian, dan kesusasteraan yang dilindungi hak ciptanya meliputi
:
a.
Buku,
program computer,pamphlet,susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan,dan
semua hasil karya tulis lainnya.
b.
Ceramah,kuliah,pidato,
dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c.
Alat
peraga yang dibuat untu kepentingan ilmu pengetahuan.
d.
Ciptaan
lagu dan music dengan atau tanpa teks termasuk karawitan dan rekaman suara.
e.
Drama,tari(koreografi),perwayangan,
pentomim
f.
Karya
pertunjukan
g.
Karya
siaran
h.
Seni
rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis.gambar,seni ukir,seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan
tangan.
i.
Arsitektur
j.
Peta
k.
Seni
batik
l.
Fotografi
m.
Senematografi
n.
Terjemahan,transit,saduran,bunga
rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Jangka waktu
perlindungan terhadap ciptaan diatas bervariasi dan diatur secara terperinci
didalam beberapa pasal undang – undang hak cipta. Jangka waktu perlindungan
paling lama adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung 50 tahun setelah
pencipta meninggal contoh : program computer, rekaman suara, dan karya siaran.
Sedangkan jangka waktu paling pendek di berikan 25 tahun sejak pertama di
umumkan,contohnya fotografi.
4.
Pembatasan Hak Cipta
Undang
– undang hak cipta telah mengatur pembatasan – pembatasan terhadap hak eklusif
pencipta untuk memberikan ruang bagi akomodasi kepentingan umum. Pembatasan hak
cipta tersebut antara lain diatur pasal 14 undang – undang hak cipta yang
menentukan bahwa dengan syarat sumbernya harus disebut dan dicantumkan, maka
tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
a.
Penggunaan
ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penulisan kritik dan tinjauan
suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi
pencipta.
b.
Pengambilan
ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan
didalam dan diluar pengadilan.
c.
Pengambilan
ciptaan pihak lain,baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
1.
Ceramah
yang semata – mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
2.
Pertunjukan
atau pembatasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar bagi pencipta.
d.
Perbanyakan
suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan,seni, dan sastra dalam huruf braile guna
keperluan para tunanetra,kecuali jika perbanyakan bersifat komersial.
e.
Perbanyakan
suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat
apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial,semata – mata untuk keperluan
aktivitasnya.
f.
Perubahan
yang dilakukan atas arsitektur aeperti ciptaan bangunan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis.
g.
Pembuatan
salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang
dilakukan semata – mata untuk digunakan sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar