Jumat, 22 Maret 2013

penegakan hukum bisnis


C. PENEGAKAN HUKUM
            Salah satu hal terpenting dalam hukum adalah,adanya sanksi yang mengikat bagi pelanggaran yang di lakukan,hukum di buat dengan dengan harapan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin dalam upaya mencapai tujuan yang ideal. Hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia telah dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum yang baik,meliputi sanksi keperdataan melalui tuntutan pidana terhadap berbagai macam pelanggaran dan kejahatan di bidang hak kekayaan intelektual.
D. HAK CIPTA
1. Pengertian
Dalam pasal Undang – Undang Hak Cipta di tegaskan bahwa,hak cipta adalah :
“hak kusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.”
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eklusif,artinya hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta. Hak khusus tersebut meliputi : (a) hak untuk mengumumkan, (b) hak untuk memperbanyak. Apabila ada pihak lain yang ingin memperbanyak ciptaan yang sudah dilindungi,maka pihak lain harus memperoleh izin dari penciptanya. Pemberian izin dapat melalui perjanjian lisensi dengan kewajiban bagi pihak lain (penerima lisensi) membayar sejumlah royalty kepada penciptanya (pemberi lisensi).
Hak cipta yang diberikan kepada pencipta tidak bersifat mutlak, karena terdapat pembatasan – pembatasan atau pengecualian – pengecualian sebagaimana diatur dalam Undang – Undang yang berlaku.
2. Pengaturan
Di Indonesia hukum positif tentang hak cipta diatur dalam undang – undang republik Indonesia nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, kemudian undang – undang hak cipta di ubah menjadi  undang – undang republic Indonesia nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang – undang nomor 6 tahun 1982, kemudian di ubah menjadi undang – undang nomor 12 tahun 1997 yang secara populer disebut juga undang – undang hak cipta (UUHC). Undang – undang hak cipta tersebut telah dilengkapi dengan beberapa peraturan dibawah undang – undang dalam rangka pelaksanaannya. Beberapa konvensi internasional yang berkaitan, misalnya : konvensi berne.
3. Ciptaan yang Dilindungi dan Jangka Waktu Perlindungan
Pasal 11 undang – undang Hak Cipta merinci ciptaan di bidang ilmu pengetahuan,lisensian, dan kesusasteraan yang dilindungi hak ciptanya meliputi :
a.       Buku, program computer,pamphlet,susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lainnya.
b.      Ceramah,kuliah,pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c.       Alat peraga yang dibuat untu kepentingan ilmu pengetahuan.
d.      Ciptaan lagu dan music dengan atau tanpa teks termasuk karawitan dan rekaman suara.
e.       Drama,tari(koreografi),perwayangan, pentomim
f.       Karya pertunjukan
g.      Karya siaran
h.      Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis.gambar,seni ukir,seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan.
i.        Arsitektur
j.        Peta
k.      Seni batik
l.        Fotografi
m.    Senematografi
n.      Terjemahan,transit,saduran,bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Jangka waktu perlindungan terhadap ciptaan diatas bervariasi dan diatur secara terperinci didalam beberapa pasal undang – undang hak cipta. Jangka waktu perlindungan paling lama adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung 50 tahun setelah pencipta meninggal contoh : program computer, rekaman suara, dan karya siaran. Sedangkan jangka waktu paling pendek di berikan 25 tahun sejak pertama di umumkan,contohnya fotografi.
            4. Pembatasan Hak Cipta
Undang – undang hak cipta telah mengatur pembatasan – pembatasan terhadap hak eklusif pencipta untuk memberikan ruang bagi akomodasi kepentingan umum. Pembatasan hak cipta tersebut antara lain diatur pasal 14 undang – undang hak cipta yang menentukan bahwa dengan syarat sumbernya harus disebut dan dicantumkan, maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
a.       Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.
b.      Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan.
c.       Pengambilan ciptaan pihak lain,baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
1.      Ceramah yang semata – mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
2.      Pertunjukan atau pembatasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.
d.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan,seni, dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra,kecuali jika perbanyakan bersifat komersial.
e.       Perbanyakan suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang nonkomersial,semata – mata untuk keperluan aktivitasnya.
f.       Perubahan yang dilakukan atas arsitektur aeperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
g.      Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata – mata untuk digunakan sendiri.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar