Jumat, 03 Februari 2012

MAKALAH/Dampak Korupsi Bagi Masyarakat


LEMBAR PENGESAHAN
Makalah
“Dampak Budaya Korupsi Bagi Masyarakat”

Makalah ini telah disetujui pada: Hari……………Tanggal………..2011


Oleh



Pembimbing II,                                   Pembimbing I,
Guru Bahasa Indonesia                                   Guru PKN



Ach.Sujak                                           Drs. M.Suhairi
NIP.19711220 200212 1 003             NIP.19581009 198903 1 004

                    
Kepala Perpustakaan,                          Wali Kelas XII BHS,



Affan Subandi                                    Drs.Sinwani Maksum
NIP.19650505 200501 1 009             NIP.19590420 198803 1 004



Mengetahui,
Plt. Kepala SMA Negeri 2 Genteng




Hari Setyoko, S.Pd.
NIP.I9670930 199703 1 006








KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, segala puji saya panjatkan atas berkah rahmat yang di berikan Allah kepada saya,sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik tanpa ada halangan yang berarti.
            Makalah ini di susun dengan maksud untuk memenuhi tugas PKN yang di berikan oleh Bpk.Suhairi. terciptanya makalah ini,tidak hanya hasil dari kerja keras saya,melainkan banyak pihak-pihak yang memberikan dorongan-dorongan motivasi,untuk itu saya ucapkan banyak-banyak terimakasih kepada :

  1. Bapak Hari Setioko,S.pd selaku Plt kepala sekolah SMAN 2 Genteng
  2. Bapak M.Suhairi selaku guru mata pelajaran PKN dan sekaligus pembimbing yang telah memberikan bimbingan kepada saya untuk mengerjakan makalah ini sehingga sampai selesai
  3. Bapak Drs. Sinwani Maksum selaku wali kelas XII.Bahasa
  4. Bapak Affan Subandi selaku Kepala Perpustakaan SMA N 2Genteng
  5. kedua orang tua saya yang telah memberikan dukungan berupa materi dan spiritual yang sangat saya butuhkan dalam penyusunan makalah ini
  6. dan pihak – pihak lain yang ikut serta memberikan motivasi sehingga makalah ini dapat di selesaikan.

Sekali lagi saya mengucapkan banyak – banyak terimakasih atas terselesainya makalah ini,sebagai penulis, saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesan sempurna. Untuk itu mohon kritik dan saran yang membangun untuk memperbaiki makalah ini di waktu mendatang.


Genteng,November 2011

                        Penulis


DAFTAR ISI

Halaman Judul……………………………………………………………………
Lembar Pengesahan…………………………………………………………...…...i
Kata Pengantar…………………………………………………………………….ii
Daftar Isi……………………………………………………………………….....iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang………………………………………………………………...1
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………………..1
1.3  Manfaat Makalah………………………………………………………….…...1
1.4  Tujuan Makalah………………………………………………………………..2
1.5  Metode Penelitian…………………………………………………………...…2
1.6  Hipotesis……………………………………………………………………….2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teori………………………………………………………………...3
2.2 Pembahasan…………………………………………………………………....4
2.3 Upaya Penanggulangan Korupsi……………………………………………..14

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………...16
3.2 Saran………………………………………………………………………….17

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………18





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Indonesia adalah Negara yang terkenal dengan kekayaan sumber daya alam yang tersedia,namun di lihat secara nyata,rakyat Indonesia banyak yang menderita.penderitaan ini seperti :kemiskinan,kelaparan, dan kesengsaraan. Penderitaan yang di jalani rakyat tidak lain dan tidak bukan adalah dampak dari otonomi daerah yang kurang tersruktur.hal ini di karenakan rendahnya moral – moral para pejabat yang memegang kekuasaan di Indonesia. Rendahnya moral para pejabat yang ada di Indonesia menyebabkan Indonesia menempati rangking ke-3 dalam Negara terkorub di dunia. Hal ini sangat mencoreng nama bangsa Indonesia sebagai Negara yang memiliki kekayaan lebih.
      Saat ini,korupsi di Indonesia sudah mencapai puncaknya,setiap pejabat tinggi yang di periksa,pasti terlibat korupsi. Jika hal ini tidak di tanggapi dengan serius maka Negara Indonesia tidak akan mencapai puncak emas seperti yang di cita – cita kan dalam penukaan undang – undang dasar 1945.
Permasalahannya adalah,apakah korupsi di Indonesia dapat teratasi. Maka dengan penyusunan makalah ini,saya akan mengunggakap hal – hal yang berkaitan dengan korupsi yang ada di Indonesia.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas penulis dapat merumusan masalah,yaitu :
-          apa yang di maksut dengan korupsi ?
-          faktor apa saja yang menyebabkan tindak korupsi terjadi?
-          Apa saja jenis – jenis korupsi?
-          Apakah dampak dari tindakan korupsi ?
-          Upaya/tindakan apa yang harus di lakukan dalam menanggapi korupsi?

1.3  TUJUAN
Pembuatan makalah ini mempunyai beberapa tujuan,yaitu :
-          untuk memenuhi tugas PKN dalam rangka UAN dan UAS 2012
-          memberi wawasan kepada pembaca tentang hal – hal yang berkaitan dengan korupsi
-          menggugah kesadaran masyarakat khususnya kalangan birokrasi untuk berperilaku anti korupsi sehinga tercipta Negara yang bersih dan damai.

1.4  MANFAAT
Ada beberapa manfaat yang dapat kita ambil dari pembuatan makalah ini,diantaranya yaitu :
-          mengetahui devinisi korupsi
-          mengetahui factor – factor penyebab terjadinya korupsi
-          mengetahui jenis – jenis korupsi
-          mengetahui dampak yang akan timbul karena tindak korupsi
-          mengetahui upaya yang harus dilakukan terhadap tindakan korupsi.

1.5  METODE PENELITIAN
-          Metode yang di gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah dengan cara,pertama studi pustaka yaitu dengan mengambil referensi dari berbagai narasumber internet,buku-buku yang relevan. Kedua dengan melakukan pengamatan yaitu mengamati kejadian yang terjadi di dalam masyarakat.
1.6  HIPOTESIS
Korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan,selain merugikan keuangan Negara dampak korupsi juga berimbas kepada rakyat – rakyat kecil yang semakin hari hidupnya menjadi semakin sengsara akibat ulah tikus – tikus Negara. Untuk itu,tidak korupsi harus di adili secara tegas. Karena mencegah lebih baik dari pada mengobati,maka di sini penulis memperjelas bahwa korupsi sangat merugikan Negara dan warga Negara. Maka dengan penyusunan makalah ini di maksudkan untuk menggugah kesadaran masyarakat (pembaca) untuk bersikap anti korups



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 LANDASAN TEORI
- Definisi Korupsi
                  menurut Asal kata
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
menurut Tranparency Internasional
korupsi adalah suatu tindakan melanggar hukum dimana pelakunya akan berusaha memperkaya diri dengan cara yang tidak semestinya. Contohnya “mencuri” uang negara demi kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi sering dikait-kaitkan dengan kolusi dan nepotisme. Perbedaannya, korupsi adalah menggelapkan uang, kolusi adalah tindakan penyuapan, sedangkan nepotisme adalah tindakan untuk lebih memilih seseorang untuk bekerja sama berdasarkan hubungan pribadi (keluarga atau teman dekat) daripada kemampuan kerjanya.
Menurut Hukum di Indonesia
            menurut perspektif hokum, definisi korupsi telah di jelakan dalam 13 pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan pasal – pasal tersebut terdapat 30 tindakan yang dapat di kategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas, rindakan – tindakan tersebut dapat di kelompokkan sebagai berikut :
1.      kerugian keuangan Negara
2.      suap menyuap
3.      penggelapan dalam jabatan
4.      pemerasan
5.      perbuatan curang
6.      benturan kepentingan dalam pengadaan
7.      gratifikasi.


2.2 PERMASALAHAN
                  - Faktor –faktor penyebab terjadinya tindak korupsi
                        - Menurut Analisa Umum   
            Pada umumnya faktor penyebab korupsi bersumber pada tiga aspek yaitu: Kerusakan pada lingkungan makro (negara) di mana sistem hukum, politik, pengawasan, kontrol, transparansi rusak.Kerusakan tersebut menjadi latar lingkungan yang merupakan faktor stimulus bagi perilaku orang. Tentunya menjadi jelas ketika sistem tidak secara kuat memberikan hukuman terhadap pelanggaran dan imbalan terhadap sebuah prestasi, tingkah menyimpang (korupsi) malah akan diulang-ulang karena akan memberikan konsekuensi yang menyenangkan.
Pengaruh dari iklim koruptif di tingkat kelompok atau departemen.
Karena faktor kepribadian Korupsi dan hungunannya dengan kepribadian anak
Sigmund Freud merupakan pendiri Psikoanalisis. Teori Psikoanalisis fokus pada pentingnya pengalaman masa kanak-kanak. Intinya, masa kanak-kanak memegang peran menentukan dalam membentuk kepribadian dan tingkah laku manusia ketika dewasa kelak. Ada lima tahap perkembangan kepribadian dalam Psikoanalisis. Menurut Freud, manusia dalam perkembangan kepribadiannya melalui tahapan oral, anal, phallis, laten, dan genital. Tahap oral, Pada tahap ini manusia melulu menggunakan mulutnya untuk merasakan kenikmatan. Bayi selalu memasukkan ke mulutnya setiap benda yang dipegangnya. Tahapan ini berlangsung pada 0-3 tahun. Tahap anal, Inilah tahapan ketika anak memperoleh kenikmatan ketika mengeluarkan sesuatu dari anusnya. Anak menyukai melihat tumpukan kotorannya. Pada tahap ini anak dapat berlama-lama dalam toilet.
Tahap phallis, Tahap phallis berlangsung pada umur 8-10 tahun. Anak memperoleh kenikmatan dengan memainkan kelaminnya.
Tahap laten, Anak melupakan tahapan memperoleh kenikmatan karena sudah memasuki usia sekolah. Anak mempunyai teman dan permainan baru.
Tahap genital, Inilah tahapan ketika perkembangan kedewasaan mencapai puncaknya. Manusia sudah memasuki tingkat kedewasaan. Tahap-tahap perkembangan ini berjalan normal, dari satu tahap ke tahap berikutnya. Namun, bisa saja orang terhambat dalam perkembangan dini. Freud menyebutnya fiksasi. Penyebabnya beragam, bisa karena orang tua, lingkungan sosial, atau konflik mental. Lantas apa relevansinya dengan perilaku korupsi? Untuk menjawabnya, kita mesti melacak akar penyebab korupsi.

                        Menurut Teori Gone
Menurut Jack Bologne, akar penyebab korupsi ada empat : Greed, Opportunity, Need, Exposes. Greed terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Punya satu gunung emas, berhasrat punya gunung emas yang lain. Punya harta segudang, ingin punya pulau pribadi. Opportunity terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi. Sistem pengendalian tak rapi, yang memungkinkan seseorang bekerja asal-asalan. Mudah timbul penyimpangan. Saat bersamaan, sistem pengawasan tak ketat. Orang gampang memanipulasi angka. Bebas berlaku curang. Peluang korupsi menganga lebar.  Need berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme, dan selalu sarat kebutuhan yang tak pernah usai. Exposes berkaitan dengan hukuman  pada pelaku korupsi yang rendah. Hukuman yang tidak membuat jera sang pelaku maupun orang lain. Deterrence effect yang minim. Empat akar masalah diatas merupakan halangan besar pemberantasan korupsi. Tapi, dari keempat akar persoalan korupsi tadi, menurut saya, pusat segalanya adalah sikap rakus dan serakah. Sistem yang bobrok belum tentu membuat orang korupsi. Kebutuhan yang mendesak tak serta-merta mendorong orang korupsi. Hukuman yang rendah bagi pelaku korupsi belum tentu membikin orang lain terinspirasi ikut korupsi.
Pendeknya, perilaku koruptif memiliki motivasi dasar sifat serakah yang akut. Adanya sifat rakus dan tamak tiada tara. Korupsi, menyebabkan ada orang yang berlimpah, ada yang terkuras, ada yang jaya, ada yang terhina, ada yang mengikis, ada yang habis. Korupsi paralel dengan sikap serakah.

                        Fiksasi dan Korupsi
Ada hubungan antara tahapan perkembangan kepribadian anak dengan kondisi anak setelah dewasa. Bila pada tahap-tahap itu terjadi fiksasi atau hambatan perkembangan kepribadian., maka kepribadian itulah yang dibawanya sampai besar. Sifat serakah adalah sifat dari orang yang terhambat dalam perkembangan kepribadiannya, yaitu ketika dia terhambat dalam tahap kepribadian anal. Seorang anak yang mengalami hambatan kepribadian pada fase anal, ketika besar ia akan mempertahankan kepribadian anal. Karakter orang ini ditandai dengan kerakusan untuk memiliki. Ia merasakan kenikmatan dalam pemilikan pada hal-hal yang material. Fase anal ditandai oleh kesenangan anak melihat kotoran yang keluar dari anusnya. Kini, kotoran telahdiganti benda lain. Benda itu berujud uang, mobil, rumah, saham, berlian, emas, intan. Koruptor adalah anak kecil dalam tubuh orang dewasa. Badannya besar, jiwanya kerdil. Untuk menyembuhkannya, hilangkan hambatan itu. Tunjukkan padanya bahwa pada dasarnya dia belum dewasa. Kesenangan mengumpulkan harta adalah simbol perilaku menyimpang akibat terhambat dalam perkembangan kepribadian di masa kanak-kanak. Kesimpulannya, koruptor adalah orang yang belum dewasa. Ia masih perlu belajar memperbaiki kualitas kepribadiannya.

- Jenis – Jenis Korupsi
  • Korupsi yang merugikan keuangan Negara, korupsi jeni ini di rumuskan dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001. unsure – unsure yang di anggap melanggar pasal – pasal ini apabila :
1.      setiap individu
2.      memperkaya diri,orang lain ataupun kelompok
3.      melawan hokum
4.      merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

  • Suap menyuap, pembahasan jenis korupsi ini di cantumkan dalam pasal 5 ayat (1) a UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001. unsure- unsure yang di anggap melanggar pasal ini apabila :
1.      setiap individu
2.      memberikan/menjanjikan sesuatu
3.      kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara
4.      dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabataannya sehsehingga bertentangan dengan jabatannya.
  • Penyalahgunaan jabatan, jenis korupsi ini di atur dalam pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 yang menyebutkan unsure – unsurnya adalah:
1.      pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang di tugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus- menerus atau sementara waktu
2.      dengan sengaja
3.      menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil/menggelapkan/membantu melakukan perbuatan itu
4.      uang atau surat berharga yang di simpan karena jabatannya.

  • Pemerasan, yang di maksud pemerasan disini adalah apabila seorang pegawai negeri yang memiliki kekuasaan menyuruh orang lain (bawahannya) untuk melakukan tindakan yang menguntungkan bagi dirinya. Jenis korupsi ini di atur dalam pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001, unsure – unsure dari jenis korupsi ini adalah :
1.      pegawai negeri
2.      dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain
3.      dengan cara melawan hokum
4.      memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran yang menguntungkan oknum – oknum yang menginginkan.
5.      menyalahgunakan kekuasaan.

  • Kecurangan, dalam kecurangan yang di masukkan dalam jenis korupsi disini lebih di tekannkan kepada TNI/POLRI yang melakukan kecurangan – kecurangan perihal senjata – senjata, hal ini di atur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 31 tahun 1999 dan No.20 tahun 2001,dengan unsure – unsure sebagai berikut :
1.      setiap orang
2.      melakukan perbuatan curang
3.      pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI dan POLRI Negara RI
4.      dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang

  • pengadaan, pengadaan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang di butuhkan oleh suaru instansi atau perusahaan. Unsure – unsure korupsi ini di atur dalam pasal 12 huruf I UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001.yaiutu :
1.      pegawai negeri atau penyelenggara Negara
2.      dengan sengaja
3.      langsung atau tidak langsung ikut serta dalam pemborongan,pengadah atau persewaan
4.      pada saat di lakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian di tugaskan untuk mengurus atau mengawasinya

  • gratifikasi (hadiah), adalah pemberian hadiah,bisa berupa uang,barang, biaya pengobatan, dan fasilitas lain.,jenis korupsi ini di jelaskan dalam pasal 12B UU No. 31 tahun1999 dan UU No.20 tahun 2001. unsure – unsurnya adalah :
1.      pegawai negeri atau penyelenggara Negara
2.      menerima gratifikasi
3.      yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
4.      penerima gratifikasi tersebut tidak di laporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak di terimanya gratifikasi.

- Dampak dari tindakan korupsi
  • Kesejahteraan umum Negara menjadi tergganggu
            Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
  • Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
  • Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Chetwynd et al (2003),          korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen.
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.Menurut Mauro (2002),Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, ia menyimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004. Menurut  Gupta et al (1998). Menyatakan fakta bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Terkait dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.
  • Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama. Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan). Fakta     bahwa    negara    dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat   ketidakpercayaan      dan  kriminalitas yang tinggi pula.  Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.
  • Mempersulit Pembangunan Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
  • Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Terkait dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.
-          Korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi
2.3 UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK KORUPSI
            upaya penanggulangan korupsi dapat di lakukan dengan dua cara yaitu : pencegahan dan penindakan. Upaca pencegahan (preventif) yang paling utama adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama para penyelenggara Negara (birokrasi) melalui sarana pendidikan, agar berperilaku anti korupsi dan malu melakukan korupsi. Yang kedua adalah melakukan pengawasan yang lebih tersistematis dengan menerapkan teknologi canggih seperti yang di terapkan di Negara- Negara maju. Sedangkan upaya penindakan di lakukan melalui penegakan hukum. Upaya pemberantasan korupsi sangat memerlukan dukungan dari rakyat. Tanpa dukungan dari rakyat maka pemberantasan korupsi akan mengalami kegagalan. Komponen masyarakat yang memegang perasan penting dalam pemberantasan korupsi adalah kalangan birokrasi seperti :
a. Kepolisian,tugas polisi dalam menjaga kestabilan dan keamanan Negara telah di atur dalam UUD 1945 pada pasal 30 ayat 2 yang isinya “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sisitem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian Negara republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung ” dari keterangan tersebut makan sudah jelas bahwa tugas polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,polisi bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
b.Kejaksaan, jaksa adalah alat yang menjadi wakil rakyat dalam menegakkan hukum.jaksa mempunyai tugas – tugas pokok,yaitu :
-          mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan,pelanggaran dan mengawasi serta mengkoordinasikan alat – alat penyidik menurut ketentuan dalam hukum acara pidana dan peraturan Negara lainya
-          mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara
-          melaksanakan tugas khusus lain yang di berikan oleh suatu peraturan Negara.
c. Kehakiman, dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum,lembaga kehakiman di atur dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2 yang berbunyi “kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,peradilan militer,peradilan tata usaha Negara dan sebuah mahkamah konstitusi”
d.                        Advokat, adalah pengacara, seorang pengacara sangat penting dalam penegakan tindak pidana korupsi, dengan adanya advokat makan pekerjaan lembaga kepolisian lebih terbantu. Peran advokat disini adalah dengan mengumpulkan bukti – bukti, di haruskan advokat dapat membedakan yang benar dan yng salah sehingga dapat mengakkan hukum dengan baik, benar serta adil.







BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Ada banyak jenis – jenis tindakan korupsi antara lain :
-          Korupsi yang merugikan keuangan Negara
-          Suap menyuap
-          Penyalahgunaan jabatan
-          Pemerasan
-          Kecurangan
-          Pengadaan
-          gratifikasi (hadiah),
Dampak yang di timbulkan akibat tindakan korupsi adalah :
§ Kesejahteraan umum Negara menjadi tergganggu
§ Demokrasi menjadi tidak lancar
§ Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
§ Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
§ Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
§ Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
§ Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
upaya penanggulangan korupsi dapat di lakukan dengan dua cara yaitu : pencegahan dan penindakan.tetapi pada saat ini upaaya yang di lakukan badan birokrasi masih sangat  kurang sekali. Hal ini di buktikan dengan banyaknya kasus korupsi yang merajalela di Indonesia pada saat ini.
3.2 SARAN
            Dari semua penjelasan yang sudah saya paparkan di depan,maka setelah saya tarik kesimpulan,seperti di atas.saya dapat memberi saran sebagai berikut :
-          masyarakat perlu mengetahui pemahaman tentang korupsi,dari yang ringgan hingga yang berat,dengan begitu maka mengajarkan kepada msyarakat untuk tidak mengambil hak orang lain dan bersikap anti korupsi
-          lembaga peradilan harus mengutamakan kejujuran di banding materi,di lihat sekarang ini semua lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia menjadi tumpul apabila sudah di iming- imingi materi yang banyak.maka,mengaca dari situ,seharusnya untuk pemilihan oenegak hukum harus benar – benar cermat yang memiliki sikap anti koruspsi dan mengutamakan jujur dari pada materi.
-          Pengasan hukum di Indonesia harus leih di tegakkan.
Sekian saran dari saya seoga dapat di terima dan di tindak lanjuti.







DAFTAR PUSTAKA






2 komentar:

  1. Referensinya gak valid sumbernya..Saran aja kalau refeensi cari di buku yang sudah jelas siapa penulis, tahun penerbitan, dsb..

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus