LEMBAR PENGESAHAN
Makalah
“Dampak Budaya
Korupsi Bagi Masyarakat”
Makalah ini telah disetujui pada: Hari……………Tanggal………..2011
Oleh
Pembimbing II, Pembimbing
I,
Guru Bahasa Indonesia
Guru PKN
Ach.Sujak Drs.
M.Suhairi
NIP.19711220 200212 1 003 NIP.19581009
198903 1 004
Kepala Perpustakaan, Wali
Kelas XII BHS,
Affan Subandi Drs.Sinwani
Maksum
NIP.19650505 200501 1 009 NIP.19590420
198803 1 004
Mengetahui,
Plt. Kepala SMA Negeri 2 Genteng
Hari
Setyoko, S.Pd.
NIP.I9670930
199703 1 006
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji saya
panjatkan atas berkah rahmat yang di berikan Allah kepada saya,sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik tanpa ada halangan yang berarti.
Makalah ini di susun dengan maksud
untuk memenuhi tugas PKN yang di berikan oleh Bpk.Suhairi. terciptanya makalah
ini,tidak hanya hasil dari kerja keras saya,melainkan banyak pihak-pihak yang
memberikan dorongan-dorongan motivasi,untuk itu saya ucapkan banyak-banyak
terimakasih kepada :
- Bapak Hari Setioko,S.pd selaku Plt kepala sekolah SMAN 2 Genteng
- Bapak M.Suhairi selaku guru mata pelajaran PKN dan sekaligus pembimbing yang telah memberikan bimbingan kepada saya untuk mengerjakan makalah ini sehingga sampai selesai
- Bapak Drs. Sinwani Maksum selaku wali kelas XII.Bahasa
- Bapak Affan Subandi selaku Kepala Perpustakaan SMA N 2Genteng
- kedua orang tua saya yang telah memberikan dukungan berupa materi dan spiritual yang sangat saya butuhkan dalam penyusunan makalah ini
- dan pihak – pihak lain yang ikut serta memberikan motivasi sehingga makalah ini dapat di selesaikan.
Sekali lagi saya mengucapkan banyak – banyak terimakasih atas
terselesainya makalah ini,sebagai penulis, saya menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesan sempurna. Untuk itu mohon kritik dan saran yang membangun
untuk memperbaiki makalah ini di waktu mendatang.
Genteng,November 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul……………………………………………………………………
Lembar Pengesahan…………………………………………………………...…...i
Kata Pengantar…………………………………………………………………….ii
Daftar Isi……………………………………………………………………….....iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………...1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………..1
1.3 Manfaat Makalah………………………………………………………….…...1
1.4 Tujuan Makalah………………………………………………………………..2
1.5 Metode Penelitian…………………………………………………………...…2
1.6 Hipotesis……………………………………………………………………….2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teori………………………………………………………………...3
2.2 Pembahasan…………………………………………………………………....4
2.3 Upaya Penanggulangan Korupsi……………………………………………..14
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………………...16
3.2 Saran………………………………………………………………………….17
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………18
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Saat ini,korupsi di Indonesia
sudah mencapai puncaknya,setiap pejabat tinggi yang di periksa,pasti terlibat
korupsi. Jika hal ini tidak di tanggapi dengan serius maka Negara Indonesia tidak akan mencapai puncak emas
seperti yang di cita – cita kan
dalam penukaan undang – undang dasar 1945.
Permasalahannya adalah,apakah korupsi di Indonesia
dapat teratasi. Maka dengan penyusunan makalah ini,saya akan mengunggakap hal –
hal yang berkaitan dengan korupsi yang ada di Indonesia .
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas penulis dapat merumusan masalah,yaitu
:
-
apa yang di maksut dengan korupsi
?
-
faktor apa saja yang menyebabkan
tindak korupsi terjadi?
-
Apa saja jenis – jenis korupsi?
-
Apakah dampak dari tindakan
korupsi ?
-
Upaya/tindakan apa yang harus di
lakukan dalam menanggapi korupsi?
1.3 TUJUAN
Pembuatan makalah ini mempunyai beberapa tujuan,yaitu :
-
untuk memenuhi tugas PKN dalam
rangka UAN dan UAS 2012
-
memberi wawasan kepada pembaca
tentang hal – hal yang berkaitan dengan korupsi
-
menggugah kesadaran masyarakat
khususnya kalangan birokrasi untuk berperilaku anti korupsi sehinga tercipta
Negara yang bersih dan damai.
1.4 MANFAAT
-
mengetahui devinisi korupsi
-
mengetahui factor – factor
penyebab terjadinya korupsi
-
mengetahui jenis – jenis korupsi
-
mengetahui dampak yang akan timbul
karena tindak korupsi
-
mengetahui upaya yang harus
dilakukan terhadap tindakan korupsi.
1.5 METODE PENELITIAN
-
Metode yang di gunakan dalam penyusunan
makalah ini adalah dengan cara,pertama studi pustaka yaitu dengan mengambil
referensi dari berbagai narasumber internet,buku-buku yang relevan. Kedua
dengan melakukan pengamatan yaitu mengamati kejadian yang terjadi di dalam
masyarakat.
1.6 HIPOTESIS
Korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan,selain merugikan keuangan
Negara dampak korupsi juga berimbas kepada rakyat – rakyat kecil yang semakin
hari hidupnya menjadi semakin sengsara akibat ulah tikus – tikus Negara. Untuk
itu,tidak korupsi harus di adili secara tegas. Karena mencegah lebih baik dari
pada mengobati,maka di sini penulis memperjelas bahwa korupsi sangat merugikan
Negara dan warga Negara. Maka dengan penyusunan makalah ini di maksudkan untuk
menggugah kesadaran masyarakat (pembaca) untuk bersikap anti korups
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 LANDASAN TEORI
-
Definisi Korupsi
menurut Asal kata
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku
pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan
tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
menurut
Tranparency Internasional
korupsi adalah suatu tindakan melanggar hukum dimana
pelakunya akan berusaha memperkaya diri dengan cara yang tidak semestinya.
Contohnya “mencuri” uang negara demi kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi
sering dikait-kaitkan dengan kolusi dan nepotisme. Perbedaannya, korupsi adalah
menggelapkan uang, kolusi adalah tindakan penyuapan, sedangkan nepotisme adalah
tindakan untuk lebih memilih seseorang untuk bekerja sama berdasarkan hubungan
pribadi (keluarga atau teman dekat) daripada kemampuan kerjanya.
Menurut Hukum di
Indonesia
menurut
perspektif hokum, definisi korupsi telah di jelakan dalam 13 pasal dalam UU
No.31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan pasal – pasal tersebut
terdapat 30 tindakan yang dapat di kategorikan sebagai tindak korupsi. Namun
secara ringkas, rindakan – tindakan tersebut dapat di kelompokkan sebagai
berikut :
1.
kerugian keuangan Negara
2.
suap menyuap
3.
penggelapan dalam jabatan
4.
pemerasan
5.
perbuatan curang
6.
benturan kepentingan dalam
pengadaan
7.
gratifikasi.
2.2
PERMASALAHAN
- Faktor –faktor penyebab
terjadinya tindak korupsi
- Menurut Analisa Umum
Pada
umumnya faktor penyebab korupsi bersumber pada tiga aspek yaitu: Kerusakan pada lingkungan makro (negara)
di mana sistem hukum, politik, pengawasan, kontrol, transparansi
rusak.Kerusakan tersebut menjadi latar lingkungan yang merupakan faktor
stimulus bagi perilaku orang. Tentunya menjadi jelas ketika sistem tidak secara
kuat memberikan hukuman terhadap pelanggaran dan imbalan terhadap sebuah prestasi,
tingkah menyimpang (korupsi) malah akan diulang-ulang karena akan memberikan
konsekuensi yang menyenangkan.
Pengaruh dari iklim koruptif di tingkat kelompok atau
departemen.
Karena faktor kepribadian Korupsi
dan hungunannya dengan kepribadian anak
Sigmund Freud merupakan pendiri Psikoanalisis. Teori Psikoanalisis fokus
pada pentingnya pengalaman masa kanak-kanak. Intinya, masa kanak-kanak memegang
peran menentukan dalam membentuk kepribadian dan tingkah laku manusia ketika
dewasa kelak. Ada lima tahap perkembangan kepribadian dalam
Psikoanalisis. Menurut Freud, manusia dalam perkembangan kepribadiannya melalui
tahapan oral, anal, phallis, laten, dan genital. Tahap oral, Pada tahap ini
manusia melulu menggunakan mulutnya untuk merasakan kenikmatan. Bayi selalu
memasukkan ke mulutnya setiap benda yang dipegangnya. Tahapan ini berlangsung
pada 0-3 tahun. Tahap anal, Inilah tahapan ketika anak memperoleh kenikmatan
ketika mengeluarkan sesuatu dari anusnya. Anak menyukai melihat tumpukan
kotorannya. Pada tahap ini anak dapat berlama-lama dalam toilet.
Tahap phallis, Tahap phallis berlangsung pada umur 8-10 tahun. Anak
memperoleh kenikmatan dengan memainkan kelaminnya.
Tahap laten, Anak melupakan tahapan memperoleh kenikmatan karena sudah
memasuki usia sekolah. Anak mempunyai teman dan permainan baru.
Tahap genital, Inilah tahapan ketika perkembangan kedewasaan mencapai
puncaknya. Manusia sudah memasuki tingkat kedewasaan. Tahap-tahap perkembangan
ini berjalan normal, dari satu tahap ke tahap berikutnya. Namun, bisa saja
orang terhambat dalam perkembangan dini. Freud menyebutnya fiksasi. Penyebabnya
beragam, bisa karena orang tua, lingkungan sosial, atau konflik mental. Lantas
apa relevansinya dengan perilaku korupsi? Untuk menjawabnya, kita mesti melacak
akar penyebab korupsi.
Menurut
Teori Gone
Menurut Jack Bologne, akar penyebab korupsi ada empat :
Greed, Opportunity , Need, Exposes. Greed
terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang
yang tidak puas akan keadaan dirinya. Punya satu gunung emas, berhasrat punya
gunung emas yang lain. Punya harta segudang, ingin punya pulau pribadi. Opportunity terkait dengan sistem yang memberi lubang
terjadinya korupsi. Sistem pengendalian tak rapi, yang memungkinkan seseorang
bekerja asal-asalan. Mudah timbul penyimpangan. Saat bersamaan, sistem
pengawasan tak ketat. Orang gampang memanipulasi angka. Bebas berlaku curang.
Peluang korupsi menganga lebar. Need
berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap
konsumerisme, dan selalu sarat kebutuhan yang tak pernah usai. Exposes
berkaitan dengan hukuman pada pelaku
korupsi yang rendah. Hukuman yang tidak membuat jera sang pelaku maupun orang
lain. Deterrence effect yang minim. Empat akar masalah diatas merupakan
halangan besar pemberantasan korupsi. Tapi, dari keempat akar persoalan korupsi
tadi, menurut saya, pusat segalanya adalah sikap rakus dan serakah. Sistem yang
bobrok belum tentu membuat orang korupsi. Kebutuhan yang mendesak tak
serta-merta mendorong orang korupsi. Hukuman yang rendah bagi pelaku korupsi
belum tentu membikin orang lain terinspirasi ikut korupsi.
Pendeknya, perilaku koruptif memiliki motivasi dasar
sifat serakah yang akut. Adanya sifat rakus dan tamak tiada tara .
Korupsi, menyebabkan ada orang yang berlimpah, ada yang terkuras, ada yang
jaya, ada yang terhina, ada yang mengikis, ada yang habis. Korupsi paralel
dengan sikap serakah.
Fiksasi dan Korupsi
- Jenis – Jenis
Korupsi
- Korupsi yang merugikan keuangan Negara, korupsi jeni ini di rumuskan dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001. unsure – unsure yang di anggap melanggar pasal – pasal ini apabila :
1.
setiap individu
2.
memperkaya diri,orang lain ataupun
kelompok
3.
melawan hokum
4.
merugikan keuangan dan
perekonomian Negara.
- Suap menyuap, pembahasan jenis korupsi ini di cantumkan dalam pasal 5 ayat (1) a UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001. unsure- unsure yang di anggap melanggar pasal ini apabila :
1.
setiap individu
2.
memberikan/menjanjikan sesuatu
3.
kepada pegawai negeri atau
penyelenggara Negara
4.
dengan maksud berbuat atau tidak
berbuat sesuai dalam jabataannya sehsehingga bertentangan dengan jabatannya.
- Penyalahgunaan jabatan, jenis korupsi ini di atur dalam pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 yang menyebutkan unsure – unsurnya adalah:
1.
pegawai negeri atau bukan pegawai
negeri yang di tugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-
menerus atau sementara waktu
2.
dengan sengaja
3.
menggelapkan atau membiarkan orang
lain mengambil/menggelapkan/membantu melakukan perbuatan itu
4.
uang atau surat berharga yang di simpan karena
jabatannya.
- Pemerasan, yang di maksud pemerasan disini adalah apabila seorang pegawai negeri yang memiliki kekuasaan menyuruh orang lain (bawahannya) untuk melakukan tindakan yang menguntungkan bagi dirinya. Jenis korupsi ini di atur dalam pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001, unsure – unsure dari jenis korupsi ini adalah :
1.
pegawai negeri
2.
dengan maksud menguntungkan diri
atau orang lain
3.
dengan cara melawan hokum
4.
memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar atau menerima pembayaran yang menguntungkan oknum – oknum
yang menginginkan.
5.
menyalahgunakan kekuasaan.
- Kecurangan, dalam kecurangan yang di masukkan dalam jenis korupsi disini lebih di tekannkan kepada TNI/POLRI yang melakukan kecurangan – kecurangan perihal senjata – senjata, hal ini di atur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 31 tahun 1999 dan No.20 tahun 2001,dengan unsure – unsure sebagai berikut :
1.
setiap orang
2.
melakukan perbuatan curang
3.
pada waktu menyerahkan barang
keperluan TNI dan POLRI Negara
RI
4.
dapat membahayakan keselamatan
Negara dalam keadaan perang
- pengadaan, pengadaan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang di butuhkan oleh suaru instansi atau perusahaan. Unsure – unsure korupsi ini di atur dalam pasal 12 huruf I UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001.yaiutu :
1.
pegawai negeri atau penyelenggara
Negara
2.
dengan sengaja
3.
langsung atau tidak langsung ikut
serta dalam pemborongan,pengadah atau persewaan
4.
pada saat di lakukan perbuatan
untuk seluruh atau sebagian di tugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
- gratifikasi (hadiah), adalah pemberian hadiah,bisa berupa uang,barang, biaya pengobatan, dan fasilitas lain.,jenis korupsi ini di jelaskan dalam pasal 12B UU No. 31 tahun1999 dan UU No.20 tahun 2001. unsure – unsurnya adalah :
1.
pegawai negeri atau penyelenggara
Negara
2.
menerima gratifikasi
3.
yang berhubungan dengan jabatan
dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
4.
penerima gratifikasi tersebut
tidak di laporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak di terimanya
gratifikasi.
-
Dampak dari tindakan korupsi
- Kesejahteraan umum Negara menjadi tergganggu
Korupsi
politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga
negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering
menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah
bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun
merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis”
ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan
sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
- Demokrasi
Korupsi
menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance)
dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan
legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan
korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau
dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi
mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan
toleransi.
- Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut
Chetwynd et al (2003), korupsi
akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing.
Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25
persen.
Maksudnya, 1 dari 4
perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi
bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya,
terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP
dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan
bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat
korupsi.Menurut Mauro (2002),Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, ia
menyimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala
0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan
Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP
per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan
kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004. Menurut Gupta
et al (1998). Menyatakan fakta bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan
mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8
persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan
dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Pada
institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, layanan publik
cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta,
Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi
ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya,
angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.Sebagai akibat
dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan
kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Terkait dengan hal ini, riset Gupta et
al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan
koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan
kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin
bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari
kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.
- Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Baik
individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan
dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan
menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama. Rasa saling
percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang.
Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan
rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara.
Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling).
Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian
ketakutan). Fakta bahwa negara
dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki
tingkat ketidakpercayaan dan
kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.
- Mempersulit Pembangunan Ekonomi
Korupsi
juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat
distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi
meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos
manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan
perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi
mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru
muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk
membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan
inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”.
Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai
hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi
menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan
investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah
tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat
untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak
kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan,
lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan
terhadap anggaran pemerintah.Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah
satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di
Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan
perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya
diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada
diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan
diktator Asia , seperti Soeharto yang sering
mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan
kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum,
dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun
1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187
triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya,
dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya
dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu
faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa
pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat
dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan
mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
- Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Terkait
dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK
sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya,
kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal
ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum
kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat
korupsi.
-
Korupsi akan menghambat upaya
pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Peningkatan
IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin.
Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin
melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari
masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok
kaya akibat korupsi
2.3 UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK KORUPSI
upaya
penanggulangan korupsi dapat di lakukan dengan dua cara yaitu : pencegahan dan
penindakan. Upaca pencegahan (preventif) yang paling utama adalah upaya untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat terutama para penyelenggara Negara
(birokrasi) melalui sarana pendidikan, agar berperilaku anti korupsi dan malu
melakukan korupsi. Yang kedua adalah melakukan pengawasan yang lebih
tersistematis dengan menerapkan teknologi canggih seperti yang di terapkan di
Negara- Negara maju. Sedangkan upaya penindakan di lakukan melalui penegakan
hukum. Upaya pemberantasan korupsi sangat memerlukan dukungan dari rakyat.
Tanpa dukungan dari rakyat maka pemberantasan korupsi akan mengalami kegagalan.
Komponen masyarakat yang memegang perasan penting dalam pemberantasan korupsi
adalah kalangan birokrasi seperti :
a. Kepolisian,tugas polisi dalam menjaga kestabilan dan keamanan
Negara telah di atur dalam UUD 1945 pada pasal 30 ayat 2 yang isinya “usaha
pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sisitem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian Negara republik Indonesia
sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung ” dari keterangan
tersebut makan sudah jelas bahwa tugas polisi adalah menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat,polisi bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat
serta menegakkan hukum.
b.Kejaksaan,
jaksa adalah alat yang menjadi wakil rakyat dalam menegakkan hukum.jaksa
mempunyai tugas – tugas pokok,yaitu :
-
mengadakan penyidikan lanjutan
terhadap kejahatan,pelanggaran dan mengawasi serta mengkoordinasikan alat –
alat penyidik menurut ketentuan dalam hukum acara pidana dan peraturan Negara
lainya
-
mengawasi aliran kepercayaan yang
dapat membahayakan masyarakat dan Negara
-
melaksanakan tugas khusus lain
yang di berikan oleh suatu peraturan Negara.
c. Kehakiman, dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak
hukum,lembaga kehakiman di atur dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2 yang berbunyi
“kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan
agama,peradilan militer,peradilan tata usaha Negara dan sebuah mahkamah
konstitusi”
d.
Advokat, adalah pengacara, seorang
pengacara sangat penting dalam penegakan tindak pidana korupsi, dengan adanya
advokat makan pekerjaan lembaga kepolisian lebih terbantu. Peran advokat disini
adalah dengan mengumpulkan bukti – bukti, di haruskan advokat dapat membedakan
yang benar dan yng salah sehingga dapat mengakkan hukum dengan baik, benar
serta adil.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus|politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka
yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka. Ada
banyak jenis – jenis tindakan korupsi antara lain :
-
Korupsi yang merugikan keuangan
Negara
-
Suap menyuap
-
Penyalahgunaan jabatan
-
Pemerasan
-
Kecurangan
-
Pengadaan
-
gratifikasi (hadiah),
Dampak yang di timbulkan akibat tindakan korupsi adalah :
§
Kesejahteraan umum Negara menjadi tergganggu
§ Demokrasi menjadi tidak
lancar
§ Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
§ Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam
menjalankan program pembangunan.
§ Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
§ Menghambat investasi dan
pertumbuhan ekonomi.
§ Sebagai akibat dampak
pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan
kesenjangan pendapatan.
upaya
penanggulangan korupsi dapat di lakukan dengan dua cara yaitu : pencegahan dan
penindakan.tetapi pada saat ini upaaya yang di lakukan badan birokrasi masih
sangat kurang sekali. Hal ini di
buktikan dengan banyaknya kasus korupsi yang merajalela di Indonesia pada saat ini.
3.2 SARAN
Dari
semua penjelasan yang sudah saya paparkan di depan,maka setelah saya tarik
kesimpulan,seperti di atas.saya dapat memberi saran sebagai berikut :
-
masyarakat perlu mengetahui
pemahaman tentang korupsi,dari yang ringgan hingga yang berat,dengan begitu
maka mengajarkan kepada msyarakat untuk tidak mengambil hak orang lain dan
bersikap anti korupsi
-
lembaga peradilan harus
mengutamakan kejujuran di banding materi,di lihat sekarang ini semua lembaga
penegak hukum yang ada di Indonesia menjadi tumpul apabila sudah di iming-
imingi materi yang banyak.maka,mengaca dari situ,seharusnya untuk pemilihan
oenegak hukum harus benar – benar cermat yang memiliki sikap anti koruspsi dan
mengutamakan jujur dari pada materi.
-
Pengasan hukum di Indonesia
harus leih di tegakkan.
Sekian saran dari saya
seoga dapat di terima dan di tindak lanjuti.
DAFTAR PUSTAKA
Referensinya gak valid sumbernya..Saran aja kalau refeensi cari di buku yang sudah jelas siapa penulis, tahun penerbitan, dsb..
BalasHapusAssalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
BalasHapussyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...