BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pancasila sebagai
dasar filsafat bangsa indonesia lahir pada 1 juni 1945, tetapi di era reformasi
ini pancasila diuji ketahanya. Bangsa indonesia menjadi satu kesatuan bukan
karena persamaan yang mendasarinya tetapi perbedaan-perbedaan yang membuat
bangsa indonesia bersatu dan pancasila sebagai perekatnya.
Dalam pancasila sila pertama yang berisi ke Tuha-an mencerminkan bahwa
bangsa indonesia merupakan bangsa yang memegang teguh nilai-nilai luhur yang di
amanatkan Tuhan. Walupun indonesia terdapat berbagai macam suku dan agama
tetapi sebagai bangsa yang mempunyai rasa toleransi yang tinggi, perbedaaan
tersebut bukan merenggangkan bangsa indonesia tetapi malah menguatkan dan
menyatukan, karena pada dasarnya perbedaan tersebut yang membuat bangsa ini
kaya akan budaya.
Sila ke empat dalam pancasila juga mencerminkan sikap orang indonesia dalam
menyelesaikan suatu masalah. Musyawarah merupakan ciri khas masyarakat
indonesia dalam menyelesaikan masalah ataupun mengambil suatu keputusan demi
kepentingan bersama.
Sebagai dasar filsafat Negara, sudah seharusnya pancasila bukan hanya
dihapalkan, dibaca, dipelajari tetapi juga dihayati dan diamalkan dalam
kehidupan sehari-hari. Dengan demikian bahwa filsafah pancasila sebagai dasar
filsafat bangsa indonesiayang harus diketahui seluruh warga Negara indonesia
agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa yang diamanatkan
pancasila. Sehingga semua lapisan bangsa indonesia meyakini pancasila tanpa ada
keraguan gunu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis
istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga
filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk
mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup
yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof,
kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana
memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu
yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran
adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam
mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir
sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut
filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya
diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya
mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh
filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
•
Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu
bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap
azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut
dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika
mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri
sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
•
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya
“Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang
kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan
mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat
merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap
pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan
digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
2.2 Pengertian
Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama
Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.
Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.
Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah0p
4.
Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.
Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil
mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana
dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai
nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
·Pada tanggal 01 Juni
1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
·Pada tanggal 17
Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya
18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya
terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun
pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang
dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan
Dasar Negara.
Jadi pancasila adalah inti kesamaan yang terdapat dalam adat, tingkah laku,
sikap, budaya dan agama bangsa indonesia yang beraneka ragam. Dalam sila-sila
pancasila terdapat keterkaitan satu sama lain. Dalam sila pertama menunjukan
hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia terhadap manusia terlihat dari
sila keadilan, persatuan, dan kerakyatan. Maka sudah tepat pancasila dijadikan
dasar filsafat Negara.
2.3 sila-sila dalam pancasila
1. sila pertama
sila pertama adalah “ke-Tuhanan yang maha esa”. Kalimat tersebut diambil
dari piagam Jakarta kemudian isinya disesuaikan, “kesesuaian dengan hakekat
Tuhan Yang Mahe Esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” demikian
isi dari piagam Jakarta yang menjadi dasar dari sila pertama dari pancasila.
Mengenai piagam Jakarta ditambahkan keterangan bahwa “perwujudan realisasinya
tidak mengurangi ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar pasal 29
ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaan masing-masing”.Hendaknya kita menempatkan diri dalam kedudukan dan
sifat kesamaan dan kesatuan kita bersama, menjauhkan diri dari perbedaan dan
pertentangan yang ada diantara kita. Patut disadari juga bahwa perbedaan dan
pertentangan merupakan suatu hal yang telah sudah ada sejak lahir dan merupakan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu perbedaan yang ada sudah
seharusnya kita anggap sebagai hal biasa. Suatu hal yang baik bangsa indonesia
memiliki pancasila sebagai dasar filsafat Negara dengan sila ke-Tuhanan yang
maha esa, memberikan tuntunan sikap terhadap bangsa agar tidak melupakan
hakikatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan. Perkembangan teknologi yang semakin
maju dan juga pengaruh globalisasi menjadikan banyak orang melupakan ajaran
agama. Seseorang sudah sepatutnya menjaring setiap hal baru yang masuk dan
tidak hanya mengikuti setiap perubahan yang terjadi.
Pancasila tidak lagi mempersoalkan tentang ada atau
tidaknya Tuhan, karena pancasila justru belandaskan pada adanya Tuhan sebagai
kenyataan yang obyektif. Kesadaran akan ke-Tuhanan menjadiberlandaskan pula
atas sumber kekuasaan jiwa manusia untuk kekuatan diri sendiri untuk memperoleh
kenyataan, sehingga kesadaran akan ke-Tuhanan juga bersifat kesadaran dan sama
nilainya dengan hasil usaha manusia dalam ilmu pengetahuan.
Butir – Butir pancasila,sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan bekerjasama
antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda
sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan kepada orang lain.
- Menolak kepercayaan atheisme di
Indonesia.
2. Sila Kedua
Sila kedua dalam pancasila “Kemanusiaan yang adil dan
beradab, karena sila-sila dalam pancasia merupakan persatuan dan kesatuan, maka
didalam setiap sila terkandung sila yang lainya. Manusia berpikir untuk
memenuhi hasrat memperoleh pengetahuan, untuk mencapai kebenaran dan kenyataan,
berasa untuk memenuhi hasrat memperoleh seni dalam arti luas, untuk mencapai
keindahaan, kehendak untuk memenuhi hasrat memperoleh hal-hal yang baik dan
untuk mencapai kebaikan. Hakekat manusia pula sebagai diri bersifat pribadi
perseorangan atau individu dan juga bersifat pribadi hidup bersama, pribadi
bermasyarakat atau mahluk sosial. Berhubung hakekat manusia merupakan keutuhan,
keseluruhan diri, dengan susunan atas raga dan jiwa dalam kedua-tunggalan, maka
dengan sendirinya sebagai bawaanya yang semestinya ialah bahwa sumber-sumber kemampuan
jiwanya akal-rasa kehendak maupun sifat-sifat hakekatnya sebagai individu dan
pribadi bermasyarakat. Hakekat manusia itu adalah untuk melakukan
perbuatan-perbuatan lahir dan batin atas dorongan kehendak, berdasarkan atas
putusan akal, selaras dengan rasa untuk memenuhi hasrat-hasrat sebagai mahluk
perseorangan, mahluk sosial dan mahluk Tuhan.
Kodrat daripada setiap manusia untuk mencapai satu-satunya
tujuan hidup yang menjadi inti daripada segala macam tujuan hidup yang menjadi
inti daripada segala macam tujuan hidup manusia, yaitu kebahagiaan sempurna.
Kebahagiaan sempurna adalah hal yang memenuhi tiga sifat mutlak, yaitu tidak
mengandung kekecewaan, memuaskan karena hal tersebut sudah tercapai dan tidak
berakhir
Adapun isi arti daripada
istilah beradab dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab sudah jelas, bahwa
yang dimaksud adalah terlaksananya penjelmaan daripada unsur-unsur hakekat
manusia, jiwa raga, akal, rasa, kehendak serta kodrat perseorangan dan mahluk
sosial.
Butir – butir pancasila,sila ke dua “Kemanusiaan Yang
Adil Dan Bearadap”
- Mengakui persamaan derajat
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang
lain.
- Menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan
keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Sila ke tiga
sila ketiga di dalam pancasila adalah persatuan
Indonesia
sila persatuan indonesai adalah sila yang membahas tentang sebagian hidup
manusia,yaitu mengenai hidup bersama di dalam masyarakat dan Negara. Berbeda
dengan sila ketuhanan yang maha esa yang membahas tentang seluruh aspek
kehidupan manusia. Meskipun mempunyai arti yang berbeda dengan sila pertama dan
ke dua,iso dari sila ke tiga melebur menjadi satu kesatuan artinya dengan sila
– sila yang lain,hal ini di karenakan sila – sila di dalam pancasila memiliki
arti satu ke satuan. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa persatuan
Indonesia adalah persatuan yang berketuhanan Yang Maha Esa,yang berkemanusiaan
yang adil dan beradap,yang berkerakyatan di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Butir –butir pancasila,sila ke tiga “Persatuan
Indonesia”
- Menempatkan kesatuan, persatuan,
kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan
ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Sila ke empat
Sila ke
empat pancasila adalah kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusya waratan perwakilan, sila ke empat pancasila adalah sila yang
mengatur tentang kehidupan manusia dan lingkunganya (bermasyarakat dan
bernegara). Sila ke empat pancasila juga memiliki arti satu kesatuan dengan
sila yang lainya,hal ini dapat di simpulkan kerakyatan yang berketuhanan Yang
Maha Esa,yang berkemanusiaan yang beradap,yang berpersatuan Indonesia dan
berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain mengatur kehidupan
manusia terhadap lingkunganya sila ke empat pancasila juga bersifat
kerohanian,hal ini di karenakan sifat satu kesatuan yang ada di dalam
pancasila.
Butir – Butir Pancasila,sila
ke empat “Kerakyatan Yang di pimpin Oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan perwakilan”
- Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
5. Sila ke lima
Sila ke lima pancasila adalah keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia, keadilan social artinya bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak
memperoleh keadilan hidup berbangsa dan bernegara. Tidak ada perbedaan tentang
hak dan kewajiban tiap – tiap individu terhadap Negara. Sila ke lima pancasila
mempunyai keistimewaan di banding dengan sila – sila yang lain. Kaena sila ke
lima adalah tujuan akhir dari ke empat sila sebelumnya. Sila keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia di pilih menjadi sila ke lima dalam pancasila
karena di dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung
makna terwujutnya cita-cita suatu bangsa,yakni terciptanya keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Butir – Butir Pancasila,Sila ke lima “ keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia”
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan
yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada
orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap
orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang
merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Penerapan sistem
Pancasila seharusnya menjadi
acuan dalam kehidupan sehari-hari bangsa ini, terutama bagi para pengelola
negara, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Penerapan sistem ini di
dalam penyelenggaraan negara seyogyanya disesuaikan dengan level kelembagaan
negara. Semakin tinggi level sebuah lembaga maka semakin tinggi pula
standarisasi yang harus diterapkan. Misal dari level kelembagaan adalah seperti
berikut:
A1
: MPR, DPR, Presiden, Para pucuk pimpinan lembaga tinggi negara, dst.
A2
: DPRD, Gubernur, Menteri, dst.
A3
: dst., sampai ke level terendah dalam pengelolaan negara.
B1
: Para tokoh masyarakat.
B2
: Para pengusaha.
B3 : dst., sampai ke
level keluarga dan pribadi per pribadi.
Penyebutan level B sampai ke level keluarga dan
pribadi dimaksudkan agar sistem Pancasila diterapkan sampai ke level masyarakat
yang paling bawah, dan menjadi landasan hidup sehari-hari dari bangsa ini.
Karena bangsa ini benar-benar membutuhkan suatu ideologi yang benar-benar
dihayati, yang dapat menjadi pemersatu masyarakat, dan dapat mengarahkan bangsa
ini ke arah yang lebih baik.
Contoh penerapan sistem Pancasila yang paling tepat adalah terhadap para wakil rakyat di MPR/DPR. Jika para wakil rakyat tersebut dimasukkan ke sistem di atas maka:
Mereka haruslah orang-orang yang benar-benar
menjalankan syariah agamanya masing-masing dengan baik (Sila 1). Harus berperi
kemanusiaan, sopan santun berbudi pekerti luhur, dan tidak pernah terlibat
kejahatan (Sila 2). Berjiwa patriot, rela berkorban demi negaranya (Sila
3). Harus bermoral mulia, berilmu pengetahuan tinggi di bidangnya dan di
bidang demokrasi kerakyatan, dan tidak menjadikan rakyat sebagai alat
memperkaya diri (Sila 4). Menjunjung tinggi pola hidup sederhana, tidak melihat
MPR/DPR sebagai lapangan kerja, melainkan sebagai tempat untuk menyalurkan
idealisme, sehingga mereka rela untuk menjadi lebih miskin karena menjadi wakil
rakyat, bukannya malah kekayaannya bertambah berlipat-lipat seperti yang banyak
terjadi sekarang ini (Sila 5). Mungkinkah...?
Contoh persyaratan di atas hanya sekedar contoh
belaka, bahwa level A1 dari MPR menuntut orang-orang yang benar-benar kompeten
untuk mengisinya. Mereka bukan hanya harus faham Pancasila, tetapi juga harus
melaksanakan Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari, seolah-olah Pancasila
sudah merasuk ke dalam darah, daging, dan tulang sumsum mereka. Bahwa setiap
anggota MPR harus memenuhi setiap persyaratan dari Sila 1 sampai Sila 5, dengan
penekanan di Sila 4 karena fungsi kelembagaannya. Untuk detail "spesikasi
teknis" yang harus dipersyaratkan kepada anggota MPR harus dibahas lebih
lanjut dengan para ahlinya, sebagai contoh adalah ahli di bidang ISO dan good
governance.
Mengingat MPR/DPR berada di level tertinggi A1, maka standart yang diterapkan haruslah setinggi mungkin. Orang-orang yang di dalamnya harus se-ideal mungkin. Mereka adalah role model. Mereka mempunyai tanggung jawab dunia akhirat untuk menjadi orang-orang yang terbaik di negeri ini, baik lahir, batin, maupun fikir. Jika tidak, maka sistem Pancasila akan sulit merakyat.
Mengingat MPR/DPR berada di level tertinggi A1, maka standart yang diterapkan haruslah setinggi mungkin. Orang-orang yang di dalamnya harus se-ideal mungkin. Mereka adalah role model. Mereka mempunyai tanggung jawab dunia akhirat untuk menjadi orang-orang yang terbaik di negeri ini, baik lahir, batin, maupun fikir. Jika tidak, maka sistem Pancasila akan sulit merakyat.
2.5 makna penting pancasila bagi bangsa Indonesia
Meskipun di Indonesia sudah pernah berdiri
berbagai Negara atau kerajaan dan pemerintahan yang hidup sebelum bangsa
Indonesia dijajah oleh bangsa lain, namun belum ada satupun yang mempunyai
undang – undang dasar, apalagi dasar filsafat Negara. Didalam masa penjajahan yang
cukup lama bangsa Indonesia tidak mempunyai kesempatan yang banyak untuk
mempelajari dan meneliti kekayaan kebudayaannya sendiri. Meskipun mendapat
berbagai pengaruh baik yang bersifat material maupun non material dan perlakuan
yang tidak adil dari kaum penjajah, namun bangsa Indonesia masih mampu tegak
mempertahankan kebudayaannya sendiri.
Setelah bangsa Indonesia ditantang apakah dasarnya jika Indonesia merdeka,
maka Bung Karno sebagai putra Indonesia memberi jawaban yaitu pancasila.
jawaban tersebut merupakan hasil analisa dan abstraksi dari kebudayaan bangsa
Indonesia sendiri. Hal ini terbukti dapat menggerakkan setiap pemimpin bangsa
Indonesia dan menggerakkan hati mereka. Usul bungkarno mendapat sambutan hangat
yang kemudian diterima secara bulat. Hal ini pulalah yang menghasilkan
kebulatan tekad bangsa Indonesia.
Pancasila yang diusulkan oleh bung karno
sebagai dasar filsafat Negara Indonesia Merdeka ternyata dapat menggetarkan
jiwa pemimpin – pemimpin dan bahkan juga bangsa Indonesia menunjukkan bahwa
pancasila adalah identitas bangsa Indonesia (Sunoto, 1984 : 107).
Pendapat diatas menyatakan bahwa pancasila merupakan identitas bangsa
Indonesia yang bisa diartikan pula sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Kepribadian bangsa Indonesia sendiri dijabarkan sebagai sifat – sifat atau ciri
– ciri khusus yang dimiliki dan merupakan watak bangsa Indonesia. Ciri – ciri
ini yang membedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Oleh karena
unsur – unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dan terdapat
didalam diri dan kebudayaan bangsa Indonesia, maka kepribadian bangsa Indonesia
tidak lain adalah kepribadian pancasila.
Adanya kesamaan antara beberapa unsur dengan unsur yang dimiliki oleh
bangsa lain tidak dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia mengambil sebagian
unsur dari bangsa lain. Begitu pula dengan adanya pengaruh dari luar ataupun
sebaliknya menunjukkan bahwa kepribadian memang berkembang tanpa mengurangi
ciri khas yag dimilikinya. Misalnya pada sila pertama yang digambarkan dengan
perilaku bangsa Indonesia yang bersikap jujur dan taat merupakan
pengejawantahan unsur Ketuhanan. Unsur tersebut keluar dengan sendirinya
sehingga merupakan identitas kepribadian bangsa Indonesia.
Makna yang selanjutnya yaitu pancasila sebagai dasar dan pedoman. Dikatakan
sebagai dasar berarti pancasila itu berperan sebagai pondasi atau landasan
tempat bertumpu bagi segala kegiatan bangsa Indonesia. Sehingga, dalam
kehidupan sehari – hari tidak boleh lepas apalagi menyimpang dari pancasila.
seiring dengan majunya jaman, inti unsur – unsur sila Pancasila tetap dan tidak
mengalami perubahan. Ini bukan berarti Pancasila yang tengah dijadikan dasar
Negara tersebut telah usang dan membutuhkan pembaharuan, tetapi dalam hal ini
kandungan atau makna – makna yang ada didalamnya adalah tetap.
Nilai-nilai
budaya yang berada dalam sebagian besar masyarakat dalam suatu negara dan
tercermin di dalam identitas nasional bukanlah barang jadi yang sudah selesai
dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka dan
cenderung terus-menerus berkembang karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki
oleh masyarakat pendukungnya. Implikasinya adalah bahwa identitas nasional
merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan
fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.
Indonesia
adalah negara yang plural, terdiri dari banyak suku, ras, bahasa daerah, agama,
sistem kepercayaan, kultur, subkultur, dan sebagainya. Walaupun demikian, para
pemuda pada tahun 1928 merasa senasib dan sepenanggungan; mereka merasa
sebangsa dan setanah air. Mereka juga mendeklarasikan Bahasa Indonesia (Bahasa
Melayu yang sudah disempurnakan dan dipakai di seluruh Nusantara sebagai bahasa
dagang) sebagai bahasa persatuan. Para bapak pendiri bangsa kita pun menyadari
hal ini. Maka diciptakan sebuah sistem filsafat yang sekiranya dapat
menjembatani segala keanekaragaman tersebut, sistem filsafat yang sebenarnya
sudah berurat-berakar dalam hati sanubari, adat-istiadat, dan kebudayaan
Nusantara, bahkan jauh sejak masa Nusantara kuna (400-1500 M). Sistem filsafat
itu adalah manifestasi kemanusiaan Indonesia.
Kelima sila
dari Pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan
perasaan dari sila-sila Pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai itu
selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara
Indonesia.
Dalam
filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu
nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1. Nilai dasar, yaitu
nilai mendasari nilai instrumental. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita
terima sebagai dalil yang bersifat sedikt banyak mutlak. Kita menerima nilai
dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
2. Nilai instrumental,
yaitu nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma
sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan
dan mekanisme perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri.
Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dan peraturan perundangan yang ada untuk
menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Nilai praktis, yaitu
nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis
sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu
benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila termasuk nilai etik atau nilai
moral. Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk dala tingkatan nilai dasar. Nilai
dasar ini mendasari nilai berikutnya, yaitu nilai instrumental. Nilai dasar itu
mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa
terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis.
Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat pada perintah
Tuhan dan menjauhi laranganNya sesuai dengan ajaran atau tuntutan agama yang
dianutnya. Nilai ketuhanan juga memiliki arti bagi adanya pengakuan akan
kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada
paksaan serta tidak berlaku diskriminasi antar umat beragama.
2.6 Aplikasi Pancasila Dalam
kehidupan
A. sikap – sikap perceminan
dari Pancasila
Sila Pertama “ Ketuhanan Yang
Maha Esa”
1. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila Kedua
“Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap”
1. Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan
hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa
Sila Ketiga “ Persatuan
Indonesia”
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
Sila
keempat “Kerakyatan Yang Di pimpin Oleh
Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan”
1. Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila
kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
B.
pelanggaran – pelanggaran terhadap pancasila dalam kehidupan
1.Pelanggaran terhadap sila pertama
Pancasila yaitu Ketuhanan Yang MahaEsa
Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama.
Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25 - 29 Desember 1998), Poso II ( 17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei - 15 Juni 2000). Pada 20 Desember 2001 Keputusan Malino ditandatangani antara kedua belah pihak yang bertikai dan diinisiasi oleh Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama.
Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25 - 29 Desember 1998), Poso II ( 17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei - 15 Juni 2000). Pada 20 Desember 2001 Keputusan Malino ditandatangani antara kedua belah pihak yang bertikai dan diinisiasi oleh Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono.
2.
Pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Bukti dari pelanggaran sila kedua Pancasila
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Bukti dari pelanggaran sila kedua Pancasila
1.Tragedi kemanusiaan Trisakti
Mari kita kembali saja reformasi. Dua belas tahun lalu atau 12 Mei 1998, situasi Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta sedang genting. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto kian membesar tiap hari. Dan kita tahu, aksi itu akhirnya melibatkan rakyat dari berbagai lapisan.
Salah satu momentum penting yang menjadi titik balik perjuangan mahasiswa adalah peristiwa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendrawan Sie
Mereka ditembak aparat keamanan saat melakukan aksi damai dan mimbar bebas di kampus A Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat. Aksi yang diikuti sekira 6.000 mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainnya itu berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
Tewasnya keempat mahasiwa tersebut tidak mematikan semangat rekan-rekan mereka. Justru sebaliknya, kejadian itu menimbulkan aksi solidaritas di seluruh kampus di Indonesia. Apalagi, pemakaman mereka disiarkan secara dramatis oleh televisi. Keempat mahasiswa itu menjadi martir dan diberi gelar pahlawan reformasi.
Puncak dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008.
2. Tragedi Kemanusiaan etnis Tionghoa (13-15 Mei 1998 )
Sebelas tahun sudah tragedi (13-15) Mei 1998 berlalu. Tragedi kemanusiaan ini menyisakan banyak keprihatinan dan tanya bagi banyak orang, khususnya bagi para keluarga korban yang harus kehilangan keluarga dengan cara paksa, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan etnis Tionghoa yang dijadikan korban kekejaman para pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ratusan manusia menjadi korban, dengan amat mengenaskan mereka terpanggang kobaran api di dalam Yogya Plaza, Kleder, Jakarta Timur. Tragedi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun terjadi juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Tragedi ini merupakan rentetan kejadian yang memilukan, dimana sehari sebelumnya (12 Mei 1998) empat mahasiswa Universitas Trisakti menjadi korban penembakan oleh aparat TNI pada saat menggelar aksi menuntut Reformasi. Kejadian 11 tahun silam tersebut adalah sejarah kelam bangsa ini. Namun sampai dengan saat ini tak juga ada pertanggungjawaban pemerintah atas terjadinya tragedi Mei 1998.
Mari kita kembali saja reformasi. Dua belas tahun lalu atau 12 Mei 1998, situasi Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta sedang genting. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto kian membesar tiap hari. Dan kita tahu, aksi itu akhirnya melibatkan rakyat dari berbagai lapisan.
Salah satu momentum penting yang menjadi titik balik perjuangan mahasiswa adalah peristiwa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendrawan Sie
Mereka ditembak aparat keamanan saat melakukan aksi damai dan mimbar bebas di kampus A Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat. Aksi yang diikuti sekira 6.000 mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainnya itu berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
Tewasnya keempat mahasiwa tersebut tidak mematikan semangat rekan-rekan mereka. Justru sebaliknya, kejadian itu menimbulkan aksi solidaritas di seluruh kampus di Indonesia. Apalagi, pemakaman mereka disiarkan secara dramatis oleh televisi. Keempat mahasiswa itu menjadi martir dan diberi gelar pahlawan reformasi.
Puncak dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008.
2. Tragedi Kemanusiaan etnis Tionghoa (13-15 Mei 1998 )
Sebelas tahun sudah tragedi (13-15) Mei 1998 berlalu. Tragedi kemanusiaan ini menyisakan banyak keprihatinan dan tanya bagi banyak orang, khususnya bagi para keluarga korban yang harus kehilangan keluarga dengan cara paksa, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan etnis Tionghoa yang dijadikan korban kekejaman para pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ratusan manusia menjadi korban, dengan amat mengenaskan mereka terpanggang kobaran api di dalam Yogya Plaza, Kleder, Jakarta Timur. Tragedi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun terjadi juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Tragedi ini merupakan rentetan kejadian yang memilukan, dimana sehari sebelumnya (12 Mei 1998) empat mahasiswa Universitas Trisakti menjadi korban penembakan oleh aparat TNI pada saat menggelar aksi menuntut Reformasi. Kejadian 11 tahun silam tersebut adalah sejarah kelam bangsa ini. Namun sampai dengan saat ini tak juga ada pertanggungjawaban pemerintah atas terjadinya tragedi Mei 1998.
3.
Pelanggaran terhadap sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
Bukti pelanggaran sila ketiga Pancasila
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
Bukti pelanggaran sila ketiga Pancasila
1. Gerakan Aceh Merdeka
GAM pertama kali di deklarasi pada 4 Desember 1976. Gerakan ini mengusung nasionalisme Aceh secara jelas. Nasionalisme yang dibangun sebagai pembeda dengan nasionalisme Indonesia yang sebelumnya telah ada
2. Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya.
OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain.
3. Lepasnya Timor Timur dari NKRI
Republik Demokratik Timor Leste (juga disebut Timor Lorosa'e), yang sebelum merdeka bernama Timor Timur, adalah sebuah negara kecil di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor. Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau Kambing atau Atauro, Jaco, dan enklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat.
Sebagai sebuah negara sempalan Indonesia, Timor Leste secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002. Sebelumnya bernama Provinsi Timor Timur, ketika menjadi anggota PBB, mereka memutuskan untuk memakai nama Portugis "Timor Leste" sebagai nama resmi negara mereka.
GAM pertama kali di deklarasi pada 4 Desember 1976. Gerakan ini mengusung nasionalisme Aceh secara jelas. Nasionalisme yang dibangun sebagai pembeda dengan nasionalisme Indonesia yang sebelumnya telah ada
2. Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya.
OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain.
3. Lepasnya Timor Timur dari NKRI
Republik Demokratik Timor Leste (juga disebut Timor Lorosa'e), yang sebelum merdeka bernama Timor Timur, adalah sebuah negara kecil di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor. Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau Kambing atau Atauro, Jaco, dan enklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat.
Sebagai sebuah negara sempalan Indonesia, Timor Leste secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002. Sebelumnya bernama Provinsi Timor Timur, ketika menjadi anggota PBB, mereka memutuskan untuk memakai nama Portugis "Timor Leste" sebagai nama resmi negara mereka.
Quote:
4. Pelanggaran terhadap sila keempat
Pancasila yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan / Perwakilan.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Bukti adanya pelanggaran terhadap sila keempat pancasila
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Bukti adanya pelanggaran terhadap sila keempat pancasila
Ulah memalukan para wakil rakyat
kita yang harusnya berjuang untuk rakyat
Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera,itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi,kebebasan ber expresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggotra DPR,karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur.
Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera,itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi,kebebasan ber expresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggotra DPR,karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur.
Quote:
5. Pelanggaran terhadap sila kelima
Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atapun batiniah.
Bukti pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atapun batiniah.
Bukti pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila
Spoiler for :
1. Kemiskinan
Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin.
2. Ketimpangan dalam pendidikan
Banyak anak usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan banyak yang menjadi anak jalanan.
3. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin.
2. Ketimpangan dalam pendidikan
Banyak anak usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan banyak yang menjadi anak jalanan.
3. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia